Inkonsistensi Kebijakan Sertifikasi Keamanan Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis
DOI:
https://doi.org/10.33478/jlas.v4i1.52Keywords:
Sertifikasi Keamanan Pangan, SPPG, MBGAbstract
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat yang dilaksanakan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai penyedia layanan pangan. Dalam implementasinya, setiap SPPG diwajibkan memiliki sejumlah legalitas keamanan pangan, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), dan Sertifikat Halal guna menjamin mutu serta keamanan produk makanan yang didistribusikan kepada penerima manfaat. Namun demikian, masih ditemukan SPPG yang belum memenuhi persyaratan sertifikasi tersebut tetapi telah beroperasi dan ditetapkan sebagai penyedia layanan dalam Program MBG. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk inkonsistensi regulasi dalam sertifikasi keamanan pangan pada SPPG serta mengkaji dampaknya terhadap implementasi Program MBG. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumentasi terkait implementasi sertifikasi keamanan pangan pada SPPG. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inkonsistensi regulasi terjadi akibat disharmoni kebijakan antar institusi, perbedaan standar operasional sertifikasi, lemahnya mekanisme validasi dan audit oleh Badan Gizi Nasional (BGN), serta seringnya pelanggaran administratif dan rendahnya penerapan sanksi. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya jaminan kualitas dan keamanan pangan, ketidakpastian standar kandungan gizi produk makanan, serta potensi kerugian bagi penerima manfaat, khususnya siswa, ibu menyusui, dan lansia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi, standardisasi mekanisme sertifikasi, serta penguatan koordinasi dan konsistensi penerapan sanksi merupakan faktor penting dalam meningkatkan efektivitas sertifikasi keamanan pangan pada SPPG guna mendukung keberhasilan implementasi Program MBG secara berkelanjutan.
References
Ardyansyah, M. A., Bawono, B., & Anggoro, P. W. (2025). Product Quality and Service Quality Based on Halal Food and Beverage Regulation in Moslem Majority Country-A Systematic Literature Review. Jurnal Ilmiah Teknik Industri, 128–143.
Badan Gizi Nasional. (2025). Tugas dan Fungsi Kami dalam Membangun Generasi Emas Indonesia. https://bgn.go.id/functions-duties
Black, J. (2021). Constitutionalising regulatory governance systems.
Fajri, A. I., & Sihombing, D. E. (2025). Ensuring Food Safety in Indonesia’s Beef Industry: Strengthening the Halal Assurance System, Veterinary Control Number (NKV), and Hazard Analysis Critical Control Point HACCP Implementation. Jurnal Teknologi Hasil Peternakan, 6(1), 81–104.
Ibrahim, R. (2026). 2.721 SPPG sempat ditutup sementara - “Sertifikasi jangan hanya pemenuhan administrasi saja.” https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g257y1pr9o
Makbul, M., Rokhman, A., & Fathaniyah, L. (2023). Analisis kebijakan mandatory sertifikasi halal dalam meningkatkan pembangunan industri halal di Indonesia. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 24(2), 289–306.
Sandi, F. (2026). Bukan Cuma BGN, Program MBG Libatkan 18 Kementerian dan Lembaga. CNBC, May. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260427115423-4-730115/bukan-cuma-bgn-program-mbg-libatkan-18-kementerian-lembaga
Wahyuni, H. C. (2024). Analysis of interplay between food safety systems and halal standards in Indonesia. International Food Research Journal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Journal of Law and Administrative Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




