Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas (Studi Kasus Kekerasan Anak di Wilayah Kabupaten Sleman)

Authors

  • Nabilla Ayu Oktavenasari Universitas Widya Mataram
  • Laili Nur Anisah Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.33478/jlas.v4i1.58

Keywords:

Keywords: Violence, Children with Disabilities, Daycare, Investigation.

Abstract

Abstract. The high number of cases of violence against children, particularly children with disabilities, presents unique challenges for law enforcement, especially during investigations. One case that has captured public attention occurred in the Sleman judicial district. A child with a disability was abused in various ways by a caregiver at a daycare center. The research questions addressed in this study are, How does the law enforcement process for cases of violence against children with disabilities (a case study of child abuse in Sleman Regency) proceed at the investigation and prosecution stages; What challenges are encountered in the law enforcement process for cases of violence against children with disabilities at the investigation and prosecution stages? The research method used is empirical legal research, with data sources obtained through direct field research at police stations and district attorneys’ offices. Data were collected through interviews with informants. The research findings indicate that the legal enforcement process for cases of violence against children with disabilities, both at the investigative and prosecutorial stages, proceeds in accordance with procedures up to Stage 1 (the first stage), wherein the investigator submits the case file to the prosecutor’s office, and the prosecutor’s office has returned the case file (P19) to be supplemented in accordance with the public prosecutor’s instructions. The challenge faced is that the victim is no longer proactive regarding the reported case.

Keywords: Violence, Children with Disabilities, Daycare, Investigation.

Abstrak. Banyaknya kasus kekerasan pada anak, terutama anak dengan disabilitas menjadikan penegakan hukum memiliki tantangan tersendiri terutama pada saat pemeriksaan. Salah satu kasus yang menyita perhatian public terjadi di wilayah hukum Sleman. Anak disabilitas dianiaya oleh pengasuh dari tempat penitipan dengan berbagai cara. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu: Bagaimana proses penegakan hukum kasus kekerasan anak disabilitas (studi kasus kekerasan anak di wilayah Kabupaten Sleman) di tingkat penyidikan dan penuntutan; Bagaimana kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum kasus kekerasan anak disabilitas (studi kasus kekerasan anak di wilayah hukum Kabupaten Sleman) di tingkat penyidikan dan penuntutan. Metode penelitian yang digunakan dalam yaitu penelitian yuridis empiris dengan sumber data melakukan penelitian secara langsung di lapangan, yakni di kepolisian dan kejaksaan. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara narasumber. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum kasus kekerasan anak disabilitas (studi kasus kekerasan anak di wilayah hukum Sleman) baik di tingkat penyidikan dan di tingkat penuntutan berjalan sesuai prosedur sampai dengan tahap 1 (pertama) yaitu penyidik melakukan kirim berkas perkara kepada pihak kejaksaan dan dari pihak kejaksaan telah melakukan pengembalian berkas perkara (P19) untuk dilengkapinya berkas tersebut sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Kendala yang dihadapi yaitu pihak korban sudah tidak proaktif terkait kasus yang dilaporkan.

Kata kunci: Kekerasan, Anak Disabilitas, Rumah Penitipan Anak, Penyidikan.

References

Jurnal

Asri Marini. (2019). Analisis Pelaksanaan Tempat Penitipan Anak Berbasis Holistik Integratif Di Kabupaten Banyumas. Skripsi. Universitas Negeri Semarang. Semarang.

Listia Natadjaja. (2007). Tempat Penitipan Anak, Mewah, Menengah Dan Sederhana (Studi Perbandingan Perkembangan Anak Balita Secara Kognitif Motorik Afektif). Dimensi Teknik Arsitektur. Vol. 35 No. 2, Fakultas Seni dan Desain Universitas Kristen Petra.

Novita Sari. (2019). Aktivitas Bermain, Perkembangan Literasi Awal Dan Tempat Penitipan Anak (Daycare). Jurnal Prosiding Seminar Nasional Pendidikan FKIP, Vol. 2 No. 1, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Sari Desiyanty. (2015). Arkanudin dan Endang L.Listiani, Pelayanan Pendidikan Taman Penitipan Anak Dalam Pengasuhan Anak Di TPA LKIA Pontianak. Jurnal Tesis PMIS, Untan

Buku

Lusia Palulungan, dkk. (2020). Mengubah Lewat Berita Jurnalisme Berperspektif Perempuan, Anak dan Disabilitas. Makassar: Yayasan Bakti.

R.A. Koesnan. (2005). Susunan Pidana dalam Negeri Sosialis Indonesia. Bandung: Sumur.

Arif Gosita. (1992). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto. (2005). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Arif Gosita. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademik Pressindo.

Sudikno Mertokusumo. (1993). Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Internet

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, KBBI Daring. (2023). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/disabilitas, diakses pada tanggal 20 November 2023 pukul 21.00 WIB

Badan Pusat Statistik. (2023). https://www.bps.go.id/news/2014/06/10/91/bps-dukung-hak-penyandang-disabilitas-.html, diakses pada tanggal 20 November 2023 pukul 21.10 WIB

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, KBBI Daring. (2023). https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kepastian%20hukum, diakses pada tanggal 2 Januari 2024 pukul 23.00 WIB

CNN Indonesia. (2023). Difabel di jogja Disiksa, Tiap Malam Diborgol dan Dipukuli, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211005163218-12-703691/difabel-di-jogja-disiksa-tiap-malam-diborgol-dan-dipukuli, diakses pada tanggal 21 November 2023 pukul 22.00 WIB

Dinda Shabrina. (2003). Anak Disabilitas Dua Kali Lipat Lebih Rentan Alami Kekerasan Seksual, https://mediaindonesia.com/humaniora/504212/anak-disabilitas-dua-kali-lipat-lebih-rentan-alami-kekerasan-seksual, diakses pada tanggal 18 November 2023 pukul 20.46 WIB

Radar Jogja, Oknum Pengurus Rumah Kasih Sayang Aniaya Anak Disabilitas, https://radarjogja.jawapos.com/hukum-kriminal/65752530/oknum-pengurus-rumah-kasih-sayang-aniaya-anak-disabilitas, diakses pada tanggal 21 November 2023 pukul 22.30 WIB.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Oktavenasari, N. A., & Anisah, L. N. (2026). Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas (Studi Kasus Kekerasan Anak di Wilayah Kabupaten Sleman). Journal of Law and Administrative Science, 4(1), 133–154. https://doi.org/10.33478/jlas.v4i1.58