Tinjauan Kritis Pemberlakuan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Kasus Perkosaan Anak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33478/jlas.v3i1.34Keywords:
children, justice, rape protection, restorative justiceAbstract
Restorative justice, originally designed to protect the future of the offender's child, in practice creates new inequalities by failing to ensure justice and protection for victims, particularly in the context of sexual crimes with severe physical and psychological consequences. This research emphasizes the need to critically evaluate the application of restorative justice in child rape cases, so that it does not become a shortcut to solving cases without comprehensively considering the rights of victims and the principles of substantive justice. This research criticizes the application of restorative justice in the juvenile criminal justice system, particularly in rape cases involving children as both perpetrators and victims. Using a normative legal approach, this research analyzes how restorative justice is prioritized as a form of peaceful resolution, but may ignore the rights and overall recovery of victims.
References
Buku
Abdullah, Hasin. Konsep Restorative Justice dan Diversi pada Kasus Perjudian oleh Anak. Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2022.
Delfau, Karen. Restorative Justice: A Primer. 2009.
Hafrida, Hafrida, dan Usman Usman. Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2023
Hardhika, Romi. Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Praktik Hukum Acara Pidana di Pengadilan Negeri. Yogyakarta: Deepublish, 2023
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Buku Pedoman Penerapan Restorative Justice dalam Upaya Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, 2013.
Purba, Samuel, dan Tati Hartati. Buku Pedoman Penerapan Restorative Justice dalam Upaya Perlindungan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, 2013.
Rosyid, Muhammad Aenur. Rehabilitasi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jember: Al Bidayah, 2022.
Yunus, Ahmad Syahril, dan Irsyad Dahri. Restorative Justice di Indonesia [Sumber Elektronis]. Jakarta: Perpustakaan Nasional RI, 2023.
Yunus, Ahmad Syahril, dan Irsyad Dahri. Restorative Justice di Indonesia. Bogor: Gue Media Group, 2021.
Jurnal
Danielt, Reyner Timothy. "Penerapan Restorative Justice terhadap Tindak Pidana Anak Pencurian oleh Anak di Bawah Umur." Lex et Societatis 2, no. 6 (2014)
A R Sihombing, “Penetapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Perkosaan Anak Oleh Pelaku Anak Dalam Perspektif Undang …” 2, no. 2 (2023) http://repository.unpas.ac.id/63888/%0Ahttp://repository.unpas.ac.id/63888/3/H. BAB 2.pdf.
Al-Ghony, Mishbahul Ummah, Andy Usmina Wijaya, dan Fikri Hadi. "Restorative Justice dalam Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum." Gorontalo Law Review 7, no. 1 (2024)
Erwindya Julia Anggraeni, “Tinjauan Hak Asasi Manusia Terhadap Kekerasan Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan (Overview of Human Rights Against Women’S Violence in Legal Regulations),” Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia (WICARANA) 2, no. 1 (2023) https://www.ejournal-kumhamdiy.com/wicarana/article/view/28.
Joan Rossy Rumbiak and Ermania Widjajanti, “Perbandingan Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan Dalam Pasal 285 Kuhp Indonesia Dengan Pasal 242 Kuhp Belanda (Criminal Code of Kingdom of Netherlands),” Reformasi Hukum Trisakti 2, no. 2 (2020), https://doi.org/10.25105/refor.v2i2.10462.
Mahendra Ridwanul Ghoni and Pujiyono Pujiyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Melalui Implementasi Diversi Di Indonesia,” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 331–42, https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342.
Maiyestati, “Metode Penelitian Hukum” (Sumatera: LPPM Universitas Ulak Karang Padang, Sumbar, 2022)
Putri Setioningtias Estirahayu et al., “Penerapan Restorative Justice ( Keadilan Restoratif ) Dalam Suatu Tindak Pidana,” 2024
R Purwati and S Alam, “Perlindungan Hak Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” 5, no. 3 (2015)
Simran Sharma and Anuj Chakraborty, “Restorative Justice System in Child Sexual Abuse : An Analysis” 9, no. 4 (2021)
UNICEF. (2006). Child Protection Information Sheet: Child Sexual Abuse. New York: UNICEF Publications.
Zulfikar Judge, “Kedudukan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Selaku Pelaku Tindak Pidana (Studi Kasus: 123/Pid.Sus.Pn.Jkt.Tim),” Lex Jurnalica 13 (2016).
Laporan Instansi/Lembaga/Organisasi/Perusahaan
"Ringkasan Data Kasus Kekerasan," Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, diakses 16 April 2025, https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Perundang-Undangan
Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun
Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Journal of Law and Administrative Science

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.