Penyelesaian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Non Executable

Authors

  • Ernawati Huroiroh Universitas Bhayangkara Surabaya
  • Wahidur Roychan Universitas Bhayangkara Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.33478/jlas.v2i2.24

Abstract

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi salah satu ciri negara hukum rechtstaat yang dibentuk untuk melindungi hak-hak perseorangan atau masyarakat dari perbuatan atau tindakan badan/pejabat pemerintah yang merugikan masyarakat Namun didalam praktek, seringkali putusan PTUN tidak dapat dilaksanakan dan bersifat non executabel. Tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berdampak pada lemahnya kepastian hukum dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan yang pada derajat tertentu menggerus konsep negara hukum yang dicita-citakan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan motede penarikan kesimpulan melalui silogisme deduktif, yakni penarikan kesimpulan dari suatu hal yang umum ke suatu hal yang khusus. salah satu kendala eksekutorial putusan PTUN adalah Tidak adanya lembaga eksekutorial khusus atau lembaga sanksi yang berfungsi untuk melaksanakan putusan, serta rendahnya tingkat kesadaran Pejabat TUN dalam menaati putusan pengadilan TUN. Penyelesaian putusan PTUN yang bersifat non executable dapat dilakukan melalui dua cara yakni penyelesaian melalui lembaga PTUN dan penyelesaian di luar lembaga PTUN.

References

DAFTAR REFERENSI

Artikel Jurnal

Basah, Sajchran (2010) yang dikutip oleh Hendrik Salmon dengan judul “Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan Yang Baik”, Jurnal Sasi 6, no. 4.

Lubna, (2015) “Upaya Paksa Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat” Jurnal IUS, Kajian Hukum dan Keadilan, Vol III, No. 7.

Pattipawae, Dezonda Rosiana, (2019). "Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Di Era Otonomi", Jurnal Sasi, Vol 25, No. 1.

Buku Teks

Ali, Achmad, (2002). Menguak Tabir Hukum (suatu kajian filosofis dan sosiologis), Gunung Agung, Jakarta.

Ali, Achmad, (2010). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Basah, Sjachrah, (2001). Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung.

Basah, Sjachran, (1989). Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung.

Black, Donald, (2010). The Behavior of law, Emerald Group Publishing Limited, UK.

Budiarjo, Miriam, (1995). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta.

Fachrudin, Irfan, (2004). Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung.

Hadjon, Philipus M., (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction The Indonesian Administration Law), Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,.

Hadjon, Philipus M., (1994). Fungsi Normatif Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, FH Unair, Surabaya.

Manan, Bagir, (2001). Sistem Peradilan Yang Berwibawa, Aditama, Bandung.

Marbun, SF, (1988). Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, (2005) Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Muchsan, (1992). Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Prinst, Darwin, (2005). Strategi Menangani Perkara Tata Usaha Negara, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Prints, Darwin, (2005). Strategi Menangani Perkara Tata Usaha Negara, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Riyanto, Astim, (2000), Teori Konstitusi, Yapemdo, Bandung.

Rosyid, Roihan A., (2001). Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Salim, Amrullah, (2000). Peranan Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Pengawasan Yustisial Terhadap Pemerintah Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dari Suatu Negara Hukum, Lembaga Administrasi Negara Departemen Kehakiman, Jakarta.

Siahaan, Lintong Oloan, (2005). Prospek PTUN Sebagai Pranata Penyelesaian Sengketa Administrasi di Indonesia (Studi Tentang Keberadaan PTUN selama Satu Dasawarsa), Perum Percetakaan Negara, Jakarta.

Suryono, Hasan, (2005). Hukum Tata Usaha Negara (HTUN), UNS Press, Surakarta.

W. Friedmann (1990). Teori dan Filsafat Hukum : Hukum dan Masalah-Masalah Kontemporer, Rajawali Press, Jakarta.

Wade, H.W.R, (2006). Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Zainal, Asikin, (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Downloads

Published

2024-11-07

How to Cite

Ernawati Huroiroh, & Wahidur Roychan. (2024). Penyelesaian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yang Bersifat Non Executable. Journal of Law and Administrative Science, 2(2), 73–94. https://doi.org/10.33478/jlas.v2i2.24